Jakarta, PRESISI-NEWS
Dewan Pers terus meningkatkan penegakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terhadap media yang dinilai abai. Selain secara aktif memantau media-media daring yang berisi konten tidak sehat, Dewan Pers juga menangani pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan di pelbagai media. Konten-konten yang tidak mengindahkan etika pun akan menjadi sasaran.
“Selama bulan Juli ini kami menangani 59 kasus pengaduan. Sebanyak 47 kasus yang dinyatakan melanggar KEJ telah selesai ditangani, dengan risalah kesepakatan tujuh kasus, pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) empat kasus, serta 36 kasus diselesaikan melalui surat,” kata Yadi Hendriana, anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, di Jakarta, Selasa (02/08/2022),sebagaimana tertuang dari Siaran Pers dilansir presisi-news.com dari laman resmi Dewan Pers/www.dewanpers.or.id, Sabtu, (06/08/2022).
Disebutkan, Media yang dinilai melanggar KEJ, tuturnya, wajib memberikan hak jawab atau hak koreksi.
Beberapa media juga minta maaf secara terbuka kepada publik. “Kami di Dewan Pers sangat
mengapresiasi lembaga pers yang terus konsisten ikut menjaga kualitas jurnalisme. Sembari itu,
kami juga secara aktif terus meningkatkan kualitas penanganan pengaduan-pengaduan yang masuk
ke Dewan Pers,” imbuhnya.
Yadi mengingatkan agar media-media daring tidak mengejar umpan klik (click bait) semata namun
tak sesuai dengan etika jurnalistik. Selain itu media daring diminta tidak sekadar cepat menyajikan
berita tanpa mengindahkan uji dan verifikasi informasi.