Pematangsiantar, PRESISI-NEWS
Lagi-lagi Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin oleh AKP Rudi Panjaitan berhasil menangkap 2(dua) orang laki-laki membawa narkotika jenis shabu dari dua tempat yang berbeda, Jumat (18/03/2022) kemarin.
Penangkapan kedua orang laki-laki itu berawal dari informasi yang diterima personil Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematangsiantar yang menyebutkan terdapat seorang laki-laki membawa narkoba dengan menggunakan sepeda motor melintas di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar bersama Kaurbin Opsnal Polres Pematangsiantar, Iptu Jimmi Hutajulu bergegas menuju lokasi yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan.
Sesampainya dialamat sesuai dari informasi, personil Satnarkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi, sedang duduk diatas sepeda motor Honda Supra BK 4435-WM. Petugas pun langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama CARDO PURBA (33) bertempat tinggal di Kelurahan Bah Sorma Kota Pematangsiantar. Polisi menemukan dari tangan kiri Cardo barang bukti 1 (satu) buah gulungan tisu yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 0,38 gram dan kemudian ditemukan juga 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi.
Saat di introgasi Cardo mengakui kepemilikan shabu tersebut diperolehnya dari Roni. Setelah mendengar pengakuan Cardo ,Personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan pengembangan dan akhirnya petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan Roni yang tinggal disebuah rumah di Jalan Sriwijaya Gg. Muntilan Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar. Personil Sat Narkoba langsung berangkat ke rumah tersebut dan berhasil menangkap RONI (32) penduduk Kelurahan Melayu.
Personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar pun melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan menemukan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah plastik klip berisi 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) Unit Hp merk Redmi.
Dari atas meja diruangan dapur rumah Petugas juga menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, adapun total berat brutto shabu tersebut adalah 1,76 gram, dan Roni mengakui kepemilikan Shabu tersebut yang diperolehnya dari “R” warga Batubara.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap “R”, namun tidak berhasil ditemukan dan akhirnya, Kedua orang tersangka bersama seluruh barang bukti dikumpulkan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum. (S.Siahaan/Humas/ril)