Jakarta, PRESISI-NEWS.COM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Kepala Daerah yang terindikasi korupsi. Dalam giat OTT kali ini, KPK menangkap Bupati Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), atas dugaan menerima gratifikasi terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022, di wilayah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022).
Selain Bupati Langkat, juga turut diamankan 7 orang lainnya yakni; ISK, (saudara kandung Bupati Langkat); SJ (Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat); DT (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat); SH (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa); MSA (Swasta/Kontraktor); SC (Swasta/Kontraktor); MR (Swasta/Kontraktor); IS (Swasta/Kontraktor).
Adapun kronologis OTT yang dilakukan komisi anti rasuah KPK berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di mana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh MR.
“Tim KPK kemudian bergerak mengikuti MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu Bank Daerah. Kemudian MR menemui dan menyerahkan uang kepada MSA, SC dan IS yang diduga merupakan representasi dari ISK (kakak kandung Bupati Langkat, red) di sebuah kedai kopi,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1).
Sejurus kemudian tim KPK langsung menyergap dan menangkap MR, MSA, SC dan IS berikut uang tunai senilai Rp.786.000.000 diamankan di Polres Binjai. Tim kemudian berangkat menuju rumah kediaman pribadi Bupati Langkat untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun sesampainya di sana, TRP dan ISK sudah menghilang dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK. Sore harinya sekitar pukul 15.45 WIB, Bupati Langkat periode 2019-2024 itu kemudian menyerahkan diri ke Polres Binjai.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi yang didapat dari keterangan sejumlah orang yang diamankan dalam OTT itu, adapun modus yang dilakukan Bupati Langkat dan ISK yakni melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam melakukan pengaturan ini, Bupati Langkat memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi dengan ISK terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Untuk mendapatkan paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Bupati Langkat melalui ISK dengan nilai persentase 15 % dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 % dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.
Selanjutnya salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah tersangka MR dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 Miliar. Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka Bupati Langkat melalui perusahaan milik ISK.
KPK kemudian menetapkan sebanyak 6 orang dari OTT di Kabupaten Langkat itu menjadi tersangka. Tersangka MR, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu kepada TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan proses penyidikan, seluruh tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan KPK.(Red)