Malang , PRESISI-NEWS.COM
Berangkat dari temuan tersebut, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang melakukan operasi gabungan untuk memeriksa toko-toko yang ada di wilayah tersebut terkait penjualan barang ilegal. Dalam operasi gabungan di wilayah Tajinan dan Bululawang, Kabupaten Malang, tim menemukan toko yang menyimpan 458 bungkus rokok ilegal yang tidak menggunakan pita cukai.
Selain itu, tim gabungan juga berhasil menemukan 30 bungkus rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Rokok tersebut dikirim dari Jepara, Jawa Tengah menggunakan jasa ekspedisi.
“Rokok yang kita amankan semuanya ilegal, tidak dilengkapi pita Cukai, ada yang dikirim dari Jepara juga. Dari hasil operasi kita, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 5,8 juta. Kita akan lakukan pengembangan,” kata Gunawan.
Menindaklanjuti temuan di lapangan kata Gunawan, Bea Cukai Malang akan melakukan langkah-langkah tegas untuk menghentikan peredaran barang-barang ilegal tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat termasuk penyedia jasa pengiriman agar terus mengikuti ketentuan yang ada terutama terkait peredaran barang kena cukai.
“Langkah-langkah penindakan tentu kita akan siapkan untuk meminimalisir peredaran barang ilegal. Sosialisasi ke masyarakat juga akan kita genjot agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar,” Gunawan Tri Wibowo memungkasi. (Budi Herman/r)