Jakarta, PRESISI-NEWS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari)Jakarta Pusat dengan agenda melaksanakan audiensi membahas terkait koordinasi dalam pengawasan potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Kamis (04/08/2022) kemarin.
Kunjungan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat M. Halman Muhdar didampingi Kepala Divisi Sengketa. Jomson Samosir beserta Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, SH., MH. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sobrani Binzar, SH., MH.
Adapun dalam audiensi tersebut disampaikan pada pokoknya antara lain membahas tentang, pelaksanaan Pemilu 2024 untuk berkoordinasi dimana Kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum yang berwenang untuk menindaklanjuti apabila Bawaslu menerima adanya laporan pelanggaran maupun temuan di lapangan maka akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi pembahasan dalam audensi itu, pihak Kejari Jakarta Pusat diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Intelijen menyampaikan bahwa, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat siap mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan siap menindak tegas sesuai aturan perundang-undangan, apabila ditemukan adanya pelanggaran pemilu dalam penyelenggaraannya.