Pematangsiantar, PRESISI-NEWS.COM
Guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan aksi balapan liar, Polres Pematangsiantar akan melakukan pencegahan dan penertiban terhadap para pelaku balapan liar.
“Personil gabungan Sat lantas, Sabhara, Reskrim, Resnarkoba, dan Intel akan melaksanakan penertiban dan antisipasi terhadap pelaku balap liar yang sering membuat kebisingan dan ketidaknyamanan masyarakat,” ujar Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Yahya, dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (31/1/2022) kemarin.
Polres Pematangsiantar berharap agar para pelaku balapan liar yang didominasi anak usia remaja itu menyadari bahayanya aksi balapan liar di jalanan umum.
“Penertiban ini dilaksanakan demi untuk mengantisipasi dan menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas,”imbuhnya.
Baca Juga :
Polres Pematangsiantar Silaturahmi Bersama Instansi Pemerintah dan Masyarakat di Kedai Kopi
Adapun lokasi yang akan menjadi perhatian petugas kepolisian untuk ditertibkan sebanyak 6 titik yaitu Jln. Medan, Jln. Merdeka, Jln. Sutomo, Jln. Rajamin Purba, Jln. Sisingamangaraja dan Jln. Perbatasan kota Pematangsiantar arah Parapat. Terkait waktu pelaksanaan penertiban balap liar ini, lanjut Rusdi, tidak berdasarkan waktu-waktu tertentu, namun dilakukan setiap hari.
Selain itu, Polres Pematangsiantar juga mengimbau kepada pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan lalu lintas, memakai helm, melengkapi surat kendaraan bermotor, menggunakan knalpot standar serta tetap mentaati protokol kesehatan di mana pun berada. (SYS/Humas/Red)