Pematangsiantar , PRESISI-NEWS.COM
Staf Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIA Pematang Siantar , Andhika Pratama Simanjuntak membantah, tudingan dua orang mantan tahanan, Jimmi bin Willian dan Alfredo Situmorang yang menuduh melakukan pemungutan liar ( pungli ) kepada para tahanan. Rabu ( 9/2/2022 ).
” Tuduhan kedua mantan tahanan itu ( Jimmi dan Alfredo ) tidak benar. Tuduhan fitnah. Atas tuduhan itu saya akan menempuh jalur hukum, karena melakukan pencemaran nama baik secara pribadi dan institusi,” ujar Andhika simanjuntak.
Sebagaimana dalam surat pernyataan Andhika, dua orang mantan narapida tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran sehingga tidak pernah dihukum sebagaimana diungkapkan dalam vidio amatirnya. Karena tidak pernah melakukan pelanggaran, maka kedua mantan narapida tersebut berhak mendapatkan program asimilasi ataupun Pembebasan Bersyarat ( PB ).
” Pengakuan kedua mantan narapida itu bahwa mereka pernah saya kutip uang, kerena melakukan pelanggaran, tuduhan itu sudah pencemaran nama baik nama baik saya. Kalau mereka sudah melakukan pelanggaran, maka mereka tidak berhak mendapatkan asimilasi atau PB,” bebernya.
Lanjut Andhika, kedua tahanan tersebut bebas karena mendapatkan asimilasi dan PB. Jimmi bin William hukuman tiga tahun dan bebas PB tanggal 31 juli 2022. Sementara kalau bebas akhirnya seyogianya 31 juli 2023. Alfredo Situmorang hukuman dua tahun bebas asimilasi tanggal 27 agustus 2021 sementara bebas akhirnya seyogianya 9 Februari 2023.
“Kedua mantan tahanan ini bebas karena mendapat asimilasi dan PB. Mereka berhak mendapatkan karena berkelakuan baik. Atas perlakuan kedua mantan narapidana ini akan diusulkan pembatalan asimilasi dan PB, agar kedua narapidan dimasukan ke Lapas Kelas IIA Pematang Siantar,” tutur Andhika Simanjuntak.
Masih kata Andhika, seperti pengakuan mantan tahanan bernama Alfredo Situmorang bahwa Andhika dituduh membekingi kamar beringin 22, sementara kamar beringin hanya sampai 9, tidak sampai 22. Kamar beringin itu hanya sampai 9 kamar tidak ada sampai 22,” ujar Andhika.
Kepala Lapas Kelas IIA, Rudy Fernando Sianturi melalui KPLP, Raymon Andika Girsang, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari pegawai Andhika Pratama Simanjuntak sebagai orang yang dituduhkan.
“Pasca adanya vidio yang dibuat oleh kedua orang mantan narapidan itu, kita langsung periksa pegawai terkait. Andhika tidak terbukti melakukan pungli sebagaimana disebut dalam vidio amatir tersebut. Andhika sudah membuat surat pernyataan soal bantahan tuduhan tersebut,” katanya.
Lanjut Raymon mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua mantan narapidana tersebut untuk dimintai keterangan. Kalau kedua tahanan tersebut tidak datang juga, pihak Lapas akan mengambil sikap. Bahkan akan melakukan pembatalan asimilasi dan PB.